Abdul Halim el-Hazmy 's Blog

Bersihkan Hati Sucikan Jiwa Gapai Ridho Illahi

LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER ADALAH PENYIMPANGAN DAN TINDAKAN KRIMINAL YANG HARUS DIHUKUM TEGAS*

Posted by el-Hazmy pada Agustus 24, 2011

LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER ADALAH PENYIMPANGAN DAN TINDAKAN KRIMINAL YANG HARUS DIHUKUM TEGAS*

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi**

HIV/AIDS : Masalah Kesehatan dan Perilaku

Masalah HIV/AIDS sebenarnya bukan sekadar masalah kesehatan (medis), namun juga masalah perilaku. Sebab telah terbukti penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas, yaitu zina dan homoseksual. (Ali As-Salus, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, hal. 705).

Terlebih jika ditelusuri sejarahnya, HIV / AIDS pertama kalinya memang
ditemukan di kalangan gay San Fransisco pada tahun 1978. Selanjutnya HIV/AIDS menular hingga ke seluruh penjuru dunia terutama lewat perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Inilah bukti bahwa HIV/AIDS tidak dapat dianggap semata-mata hanya masalah kesehatan, melainkan juga masalah perilaku.

Dengan perumusan masalah seperti ini, maka solusinya menjadi jelas dan terarah. Jadi HIV/AIDS harus ditanggulangi bukan hanya dengan mencegah dan mengobati HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, melainkan harus disertai pula dengan upaya menghapuskan segala perilaku menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Inilah solusi yang diserukan Islam dan solusi yang memang sesuai dengan kenyataan yang ada. Islam memang memandang HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, karena penyakit AIDS memang berbahaya (dharar) lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan mudah menjangkiti penderitanya yang ujung-ujungnya adalah kematian. Padahal Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat manusia. Rasulullah SAW bersabda,”Tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa laa dhiraara fi al-islam).” (HR Ibnu Majah no 2340, Ahmad 1/133; hadits sahih).

Namun Islam juga memandang HIV/AIDS sebagai masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela dalam pandangan Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman yang tegas. (Imam Al-Ajiri, Dzamm Al-Liwath, Kairo: Maktabah Al-Qur`an, 1990, hal. 22; Mahran Nuri, Fahisyah al-Liwath, hal. 2; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 18-20).

Solusi Islam ini jelas berbeda berbeda dengan solusi model sekular-liberal selama ini. Solusi ini hanya memandang HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, bukan masalah perilaku. Maka solusinya hanya terkait dengan persoalan kesehatan semata, misalnya kondomisasi, pembagian jarum suntik steril, kampanye bahaya AIDS, dan yang semisalnya. Sedang perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender dianggap tidak ada masalah, tidak perlu dihukum, dan dianggap tak ada hubungannya dengan penanggulangan HIV/AIDS. Jelas solusi ini adalah solusi yang dangkal dan bodoh.

Dikatakan “dangkal” karena solusi yang ada berarti hanya menyentuh fenomena permukaan yang nampak secara empiris. Tidak menyentuh persoalan yang lebih mendalam dan hakiki, yaitu persoalan nilai-nilai kehidupan (morality) dan gaya hidup (life style) yang terekspresikan lewat seks bebas.

Dan dikatakan “bodoh” karena solusi tersebut berarti memerosotkan derajat manusia setara dengan binatang. Karena perilaku yang jelas-jelas bejat seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender dianggap legal dan sah-sah saja dilakukan. Padahal semua perilaku sampah itu hakikatnya adalah mempertuhankan hawa nafsu dan membunuh akal sehat. Bukankah ini suatu kebodohan? Firman Allah SWT (artinya) : “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (daripada binatang ternak itu). (QS Al-Furqaan : 43-44).

Jadi, mengatasi HIV/AIDS hanya sebagai masalah kesehatan tanpa mempersoalkan perilaku seks bebas yang menyertainya, adalah solusi dangkal dan bodoh.

Sayang sekali, solusi dangkal dan bodoh inilah yang justru diadopsi oleh pemerintah dan berbagai LSM komprador asing. Solusi ini sebenarnya hanya strategi impor dari kaum kafir penjajah, dengan perspektif sekuler-liberal (versi UNAIDS). Namanya saja yang keren, “Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS.” Tapi intinya bukan penanggulangan yang serius, melainkan sekedar kedangkalan dan kebodohan.

Pemerintah dan berbagai LSM itu seolah-olah memang tulus mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari HIV/AIDS. Gunakan kondom, pakai jarum suntik steril, kalau bisa jangan zina, kalau bisa jangan ganti-ganti pasangan dan bla, bla, bla lainnya yang kelihatannya hebat dan heroik. Padahal kampanye itu bukanlah solusi yang benar, bahkan malah mungkin akan semakin menyuburkan HIV/AIDS. Mengapa? Karena mereka telah memasang kacamata kuda ketika memandang masalah HIV/AIDS menjadi sebatas masalah kesehatan. Akhirnya mereka mengabaikan perilaku-perilaku sampah semisal zina, homoseksual, biseksual, dan sebagainya. Padahal perilaku seperti inilah yang menjadi penyebab terbesar dari HIV/AIDS.

Maka, itikad pemerintah dalam menanggulangi HIV/AIDS sangat patut diragukan, selama mereka masih mentolerir perilaku bejat yang menjijikkan semisal lesbianisme, gay, biseksual, transgender dan semacamnya.

Tegas kami nyatakan, selama HIV/AIDS hanya dipandang masalah kesehatan, tanpa ada usaha untuk menghapuskan perilaku seks bebas, maka penanggulangan HIV/AIDS apa pun dan bagaimana pun juga strateginya, sudah pasti ditakdirkan gagal. Pasti. Sebab selain menyalahi fakta keras yang ada, bahwa HIV/AIDS tak dapat dilepaskan dari zina dan liwath (homoseksual), penanggulangan semacam itu juga menyimpang dari ajaran Islam. Setiap penyimpangan dari Islam tak akan pernah menemui keberhasilan, tapi hanya berbuah kegagalan di dunia dan akhirat. Firman Allah SWT (artinya),”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan [di dunia] dan azab yang pedih [di akhirat].” (QS An Nuur : 63).

Menyoal LGBT
Islam memang berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalisme. Menurut mereka perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Namun Islam tak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).

Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (as-sahaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452).

Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar (al-kaba`ir). (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir, 2/235). Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).

Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). Sabda Nabi SAW,”Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no 3908). Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi SAW,”Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para shahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.

Hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).

Hukumannya, jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata,”Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (akhrijuuhum min buyutikum). Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar RA juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Memang dalam Islam dikenal istilah khuntsa, atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai kelamin ganda. Mereka memang diakui dalam fiqih Islam. Namun ini sama sekali berbeda dengan transgender, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas.

Yang berhak menjatuhkan hukuman adalah Imam (Khalifah) dalam negara Khilafah yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah (komprehensif). Memang, Khalifah sekarang sudah tak ada sejak hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924.

Maka menjadi tugas umat Islam, untuk mengembalikan Khilafah itu di muka bumi sekali lagi sebagai Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah (metode kenabian). Dialah nanti yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah, termasuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang tegas untuk manusia-manusia hina yang melakukan perbuatan lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Wallahu a’lam [ ]

DAFTAR BACAAN

Al-Utaibi, Sa’ud bin Abdul ‘Ali Al-Barudi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, (Riyadh : t.p), 1427 H

As-Salus, Ali Ahmad, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006

Rosyidah, Faizatul, Kritik Islam Terhadap Strategi Penanggulangan HIV-AIDS Berbasis Paradigma Sekula-Liberal dan Solusi Islam Atasnya, http://faizatulrosyidahblog.blogspot.com

Komisi Penanggulangan AIDS, Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007 – 2010

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Sekretariat KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Nasional, Bulan Juni, Agustus, September 2010

Imam Al-Ajiri, Dzamm Al-Liwath, (Kairo: Maktabah Al-Qur`an), 1990

Imam Al-Syaukani, Nailul Authar, (Beirut : Dar Ibn Hazm), 2000

Nuri, Mahran, Fahisyah al-Liwath, www.waqfeya.com

= = = =

*Makalah disampaikan dalam Seminar Mahasiswa Peduli Generasi, dengan tema Benarkah Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender Adalah Kehendak Tuhan ?, diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Kampus Unit Pengkajian dan Pengamalan Islam (UPPI) Institut Seni Indonesia Surakarta bekerjasama dengan Badan Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Solo Raya, 18 Desember 2010, di Gedung J, Kampus ISI Surakarta.

**DPP HTI; Pimpinan Pesantren (Mudir Ma’had) Hamfara Yogyakarta

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Sourcing Specialist – PAruh waktu

Posted by el-Hazmy pada Agustus 24, 2011

Informasi:

Bagi teman2 yg suka browsing ada lowker nih boleh dicoba.

dibutuhkan tenaga Sourcing Specialist – PAruh waktu, tidak perlu hadir di kantor.

Kualifikasi:

1. Mahasiswa, min tingkat2

2. D3/ S1 smua jurusan

3. Mahir Microsoft Oficce

4. Mahir Googling dan internet Browsing

5. Mahir Bhs Inggris lisan dan tulisan

6. Tepat waktu, jujur, mandiri

Kirim CV dan Lamaram anda, scan foto warna terbaru dan Transkip akademik ke

recruitment.lapeters@gmail.com

NB:

informasi ini sy daptkn di Mading UPI. bagi tman2 yg mau melamar alangkah baiknya croscek dulu ke email di atas karena informasinya ga pake contact person!

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Dianggap Legalkan Rezim Represif, Ormas Islam Tolak RUU Intelijen

Posted by el-Hazmy pada April 10, 2011

Dianggap Legalkan Rezim Represif, Ormas Islam Tolak RUU Intelijen

Jakarta. Sejumlah tokoh ormas Islam dan lembaga keislaman lainnya menggelar konferensi pers untuk menolak Rancangan Undang-Undang Intelijen, yang saat ini tengah dibahas di DPR, dengan alasan ada sejumlah pasal yang dapat melahirkan kembali rezim represif, Kamis (7/4) di Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta.

Setelah mengadakan pengkajian terhadap RUU tersebut, mereka menyimpulkan setidaknya ada lima poin yang melegalkan kembali penguasa berbuat represif, salah satunya adalah poin yang tidak memberikan definisi terhadap istilah-istilah penting, seperti pada frase ancaman nasional, keamanan nasional, dan musuh dalam negeri.

“Tadi dalam diskusi kami sepakat bahwa ini masalah yang utama!” ujar Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menjelaskan hasil pertemuan para tokoh ormas Islam beberapa jam sebelum konferensi pers dilakukan.

Dalam RUU tersebut istilah penting dimaksud tidak didefinisikan. Padahal apa yang diawasi, apa yang akan diintelijeni itu sangat tergantung kepada pengertian ini. “Karena pihak-pihak itulah yang akan dianggap sebagai musuh dalam negeri!” ujarnya.

Rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi tersebut sangat mungkin disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung selera pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen.

“Jadi soal siapa dan kriteria ancaman adalah kalimat yang sangat karet!” ujarnya. Oleh karena itu sekitar 22 tokoh yang hadir dalam pengkajian RUU itu sepakat menolak RUU Intelijen tersebut.

Nampak hadir dalam pengkajian itu di antaranya adalah: Firos Fauzan (PB PII); Fakhrurrazi (KAHMI); Iing Solihin (MUI); Bambang Haryanto (PUI); Zhahir Khan (DDII); Djauhari Syamsuddin (SI); Joserizal Jurnalis (Mer-C); Son Hadi (JAT); Sukarjo Mahmud (Persis DKI Jakarta); Fikri Bareno (Al Ittihad); Bachtiar (Al Irsyad Al Islamiyyah); Mahmud Yunus (PITI); Han Mulyawan (Asyifa); Cuk Hudoro (GRN); dan Achmad Michdan (TPM).

Ormas Islam pun mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada Badan Intelijen Negara (BIN) tentang siapa saja yang dimaksud dengan musuh dalam negeri itu. Karena dalam RUU tersebut tidak jelas.

“Yang dianggap sebagai musuh dalam negeri itu siapa? tidak jelas,” ujar Ismail. Para tokoh pun akan mendukung penuh RUU Intelijen itu bila yang disebut sebagai musuh dalam negeri itu adalah: antek penjajah; koruptor; penyebar paham sepilis (sekularisme, liberalisme, dan pluralisme), komunisme, dan kapitalisme.

“Tapi harus dicatat dan didefinisikan agar tidak kabur dan multitafsir!” tegas Ismail.

Poin lainnya yang menjadi keberatan ormas-ormas Islam menerima RUU Intelijen itu adalah kewenangan BIN untuk menyadap tanpa izin pengadilan; kewenangan BIN untuk melakukan penangkapan dan interograsi paling lama7×24 jam; tidak adanya mekanisme pengaduan dan gugatan dari individu yang merasa dilanggar haknya oleh BIN; dan tidak adanya mekanisme kontrol, pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap ruang lingkup dan fungsi kerja intelijen. (mediaumat.com)

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

hhhhhhhhhh!

Posted by el-Hazmy pada Oktober 24, 2010

anggota DPR mengadakan kunjungan krja ke Yunani? mau ngapain ,blajar etika ?
oh pantes gurunya kan aristoteles mungkin skalian ziarah ke makamnya ya?

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Posted by el-Hazmy pada April 8, 2010

kamanrana atuh kel Computer course PUSDA Jabar

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Prof. Hassan Ko Nakata

Posted by el-Hazmy pada Januari 13, 2010

Prof. Hassan Ko Nakata (Cendekiawan Jepang): Dunia Butuh Khilafah

Namanya mencuat di Indonesia ketika ada Konferensi Khilafah Internasional (KKI) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Agustus 2007. Ia adalah salah satu pembicara kegiatan akbar yang menghentak dunia pada saat itu. Sebelumnya kaum Muslim di Indonesia tak banyak tahu ada seorang cendekiawan Jepang yang begitu besar perhatiannya terhadap dakwah Islam.

Prof. Hassan Ko Nakata (49) adalah satu dari sedikit kaum intelektual di negeri matahari terbit yang tertarik pada Islam. Ia mengaku masuk Islam pada tahun 1983. Itu pun dilakukannya setelah 15 tahun mempelajari Islam. Cukup lama untuk sebuah keputusan yang buat kebanyakan orang di Indonesia adalah hal biasa, tapi tidak untuk orang Jepang karena agama bagi orang Jepang sudah out of mind (berada di luar semesta pemikiran). Kebanyakan orang Jepang tak lagi memerhatikan agama.

Presiden Asosiasi Muslim Jepang ini masuk Islam ketika menjadi mahasiswa di tahun ketiga di Fakultas Studi Islam di Tokyo University. Sebelumnya ia sangat familiar dengan agama Kristen. Tak heran ketika awal kuliah di Tokyo University, ia mengikuti kelompok kajian Bibel. Di situlah ada kajian tentang perbandingan agama.

Di sana ada perbandingan agama Kristen, Yahudi, Shinto, Budha, dan Islam. Ketika menimbang dan membanding selama sekitar setahun ia merasa ajaran Islamlah yang paling menyeluruh. “Saya menemukan bahwa Islamlah sistem hidup yang paling komprehensif, paling rasional dan konsisten, dan akhirnya atas rahmat Allah SWT saya memutuskan untuk masuk Islam,” tuturnya. Ia pun menambahkan Hassan di depan nama aslinya. Ia pernah mendalami tarekat Naqshabandiyah dan Syaziliah. “Namun saya bukan murid yang baik,” ujarnya.

Usai bergelar sarjana, Hassan ingin lebih memperdalam Islam. Namun belum ada program master Kajian Islam di universitas Jepang. Buku-buku Islam berhuruf kanji pun masih sulit didapat. Untunglah tak lama kemudian Universitas Tokyo membuka program master Kajian Islam. ”Saya menjadi mahasiswa Muslim pertama dan terakhir di jurusan Islamic Studies Universitas Tokyo selama 25 tahun ini,” ujar Profesor ini.

Setelah menyelesaikan masternya di Tokyo University, ia melanjutkan studi doktornya di Universitas Kairo. Disertasianya tentang Pemikiran Politik Ibn Taymiyah (al-Fikratu al-Siyasatu ‘inda Ibni Taymiya). Dalam disertasi itu ia menjelaskan keunikan pemikiran politik Ibnu Taymiyah dalam sejarah pemikiran politik dan pengaruhnya terhadap gerakan politik kontemporer, termasuk terhadap Hizbut Tahrir. Setelah lulus doktor, Hassan sempat menjadi peneliti Kedutaan Jepang di Saudi Arabia (1992-1995). Tak heran ia sangat fasih berbahasa Arab.

Kiprahnya dalam dakwah di Negeri Sakura ini tergolong menonjol. Karakteristik orang Jepang sekarang cuek terhadap agama memacunya mencari jalan untuk bisa mendakwahkan Islam. Terlebih lagi sangat sedikit dai yang berkualitas.
Satu-satunya jalan terbaik untuk menyebarkan Islam di Jepang, menurutnya, adalah melalui pengaruh personal dari pelaku dakwah yang memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Islam dengan kepribadian yang baik serta memahami budaya Jepang.

Ia bersama minoritas Muslim Jepang melakukan berbagai upaya, di antaranya menerjemahkan sejumlah kitab klasik seperti Tafsir al-Jalalain, al-Siyasah al-Syar’iyyah of Ibn Taimiyyah, dan Zad al-Mustaqni’ al-Hujawi al-Hanbali, juga menerbitkan majalah bulanan yang disebarkan secara cuma-cuma kepada seluruh Muslim Jepang di seluruh dunia sebagai media informasi dan komunikasi.

Hassan Ko Nakata kini menjadi Presiden Asosiasi Muslim Jepang sembari mengajar Kajian Islam di Universitas Doshisha, Kyoto. Mayoritas mahasiswanya justru beragama Kristen. Selama empat tahun menjadi Guru Besar di Doshisha, Hassan berhasil memikat empat mahasiswanya yang semula atheis untuk masuk Islam.

Kontak dengan Hizbut Tahrir
Banyak orang mengira bahwa profesor ini adalah anggota Hizbut Tahrir (HT) sebab pandangan-pandangannya tentang Islam mempunyai kesamaan dengan pemikiran HT. Ternyata ia memang memiliki kontak dengan anggota HT.

Kontak itu terjadi ketika ia mengunjungi Arab Saudi. Ia bertemu dengan syabab HT di negeri itu. Syabab ini seorang dokter dan kini tinggal di Kanada. Dari dokter inilah ia mengetahui banyak soal pemikiran-pemikiran HT tentang keharusan menegakkan Khilafah.

Ia mengaku sangat terkesan dengan pertemuan itu. Menurutnya, Hizbut Tahrir adalah satu-satunya gerakan politik Islam yang memiliki teori politik yang konsisten dan terintegrasi yang disusun berdasarkan pemahaman yang mendalam terhadap syariah dan realitas Dunia Islam kontemporer.

“Saya tidak yakin bahwa kita, umat Islam, dapat menegakkan kembali Khilafah hanya dengan usaha kita semata. Tapi saya percaya bahwa satu-satunya jalan untuk menegakkan kembali Khilafah, di luar adanya keajaiban dari Allah, adalah melalui usaha dengan metodologi yang berdasar pada pemikiran politik Hizbut Tahrir. Hanya, pemikiran itu memerlukan pengembangan dan penyesuaian sesuai dengan perubahan-perubahan kontemporer yang terjadi di dunia,” kata Profesor Hassan.

Ketika berbicara di hadapan 100 ribu orang yang memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno Agustus 2007, ia mengatakan, “Dalam konteks dunia Islam kontemporer, hanya Hizbut Tahrirlah yang bisa dikatakan sebagai “gerakan politik Islam” yang memperjuangkan terealisasinya Khilafah yang merupakan panggilan universal; tidak hanya untuk umat Islam, tetapi lebih dari itu.”

Ia mengatakan bahwa Khilafah tidak hanya dapat diterima oleh komunitas non Muslim, namun juga sangat diinginkan oleh mereka yang percaya kepada kesetaraan, keadilan, kebebasan dan kemanusiaan. Alasannya, sistem Khilafah memiliki pemerintahan “membumi” atau “bersifat keduniaan” yang menjamin otonomi komunitas beragama dalam konteks sosial yang sangat beragam. Sistem Khilafah ini juga berfungsi sebagai sarana pembebasan untuk mengentaskan sistem negara bangsa yang eksplotitatif yang memenjarakan dalam penjara “negara bangsa”.
Ia menyebutkan dua peran ganda Hizbut Tahrir, yakni mencerahkan umat Islam akan kewajiban mereka dalam mendirikan kembali Khilafah sesuai dengan hukum syariah dan menjelaskan misi Islam universal dari sistem Khilafah kepada dunia Barat dengan sudut pandang ilmu sosial negara Barat.

Dalam konteks itu, ia menyimpulkan bahwa Indonesia merupakan tempat terbaik untuk menjalankan misi Islam ini karena kondisinya yang tidak ditemukan di negeri Muslim lainnya.[] mujiyanto

Biodata Prof Hassan Ko Nakata
Lahir : Okayama, Jepang, 22 Juli 1960
Karir Akademis:
1984 : Sarjana Islamic Studies Universitas Tokyo
1986 : Master Islamic Studies Universitas Tokyo
1992 : Ph.D Islamic Philosophy Universitas Kairo
1992-1995 : Peneliti Kedutaan Jepang di Saudi Arabia
1995-2003 : Guru Besar di Universitas Yamaguchi
1997-1998 : Direktur Pusat Studi Kairo di Japanese Society for Promotion of Sciences
2003-sekarang : Guru Besar Fakultas Teologi dan Wakil Direktur Pusat Studi Agama-agama Monoteis di Universitas Doshisha. Saat ini mengawasi proses penerjemahan Tafsir Jalalain ke bahasa Jepang yang dikerjakan oleh Habibah Kaori Nakata.

http://www.mediaumat.com/content/view/1051/2/

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Posted by el-Hazmy pada Januari 13, 2010

untuk Pengunjung yang mau kirim tulisan silakan email ke rofiquddin@gmail.com
Setiap tulisan yang masuk ke e-mail akan sy edit seperlunya
ditunggu tulisannya
Jazakumullah Khairan katsira

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

INTELECTUAL MEETING

Posted by el-Hazmy pada November 9, 2009

INTELECTUAL MEETING dengan tema :
SUMPAH MAHASISWA 18 OKTOBER 2009 – TOREHAN SEJARAH AKBAR PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM, MENUJU INDONESIA LEBIH BAIK”

Hari/tanggal : Sabtu, 14 November 2009
Pukul : 08.00 Wita – Selesai
Tempat : RKF fak. kedokteran Unhas

Insya Allah menghadirkan
PEMATERI :
• Muhammad Sabran (Koord. Wilayah BKLDK Sulselbar)
• Firman Gani (Ketua Umum LK-USWAH)
• Ahmad Perdana (Koord. Delegasi Kongres Mahasiswa Islam Indonesia Daerah Makassar)
• Musbar (Koord. Gerakan Mahasiswa (GEMA) Pembebasan Komisariat Unhas)

PENANGGAP :
• Muh. Yusuf Saleh (Ketua KAMMI Komisariat Unhas)
• Suaib Prawono (Ketua Umum PMII Cabang Makassar)
• Rahmayandi M (Koord. Komsat Unhas HMI MPO)
• Zainuddin (Ketua IMM Komisariat Unhas)

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Taqobbalallohu minna wa minkum

Posted by el-Hazmy pada September 24, 2009

Ass, Taqobbalallohu minna wa minkum
bwt smua blogger yang pernah mengunjungi Blog ini saya haturkan mohon maaf yg sebesar2nya atas sgala khilaf dan Dosa

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Belajar Bahasa Arab, Mudah

Posted by el-Hazmy pada Agustus 12, 2009

Bahasa Arab merupakan Bahasa Ummat Islam. Berbicara bahasa arab maka erat kaitannya dengan al-Qur’an. Karena al-Qur’an juga berbahasa arab. Oleh karena itu, kaidah-kaidah bahasa arab banyak diambil dari al-Qur’an. Dalam salah satu slogannnya pembelajar bahasa Arab sering mengungkapkan, “Ta’alamu al-Lughota al-arobiyyah fa innaha Juzun min Diininaa” yang berarti pelajarilah bahasa arab itu karena ia merupakan bagian dari agama kita (Islam)bahasa

Ditulis dalam Bahasa | Bertanda: , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.